Hasil Pencarian
314 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
Postingan Blog (152)
- Meninjau Peluang Kredit Karbon Indonesia di Pasar Iklim Global
Gambaran Umum: Memahami Peluang Kredit Karbon Indonesia Pada 7 April 2025, Komisi Eropa mengumumkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan penggunaan kredit karbon internasional guna berkontribusi terhadap target iklim 2040. Usulan kebijakan ini akan menjadi perubahan signifikan dalam pendekatan Uni Eropa (UE) terhadap pengurangan emisi dan dapat memberikan peluang baru bagi negara-negara seperti Indonesia untuk berpartisipasi lebih aktif dalam pasar karbon global. Jika diterapkan, negara anggota UE akan diizinkan untuk membeli kredit karbon bersertifikat dari proyek pengurangan emisi yang berlokasi di luar UE—seperti konservasi hutan, pengembangan energi terbarukan, dan pengelolaan lahan berkelanjutan—dan menggunakannya untuk memenuhi komitmen iklim nasional mereka. Ini menandakan peluang kredit karbon Indonesia yang besar bagi aktor pemerintah maupun swasta yang ingin mengakses pendanaan iklim global. Mengapa Ini Penting Kerangka kebijakan iklim UE saat ini mengharuskan seluruh pengurangan emisi dilakukan di dalam wilayahnya. Namun, meningkatnya kekhawatiran ekonomi dan politik—terutama dari industri yang menghadapi regulasi lingkungan yang semakin ketat—telah mendorong UE untuk mengeksplorasi mekanisme yang lebih fleksibel. Dengan mengintegrasikan kredit karbon internasional, UE berupaya menyeimbangkan pencapaian target iklimnya dengan mendorong kerja sama global, sekaligus mempertimbangkan efektivitas biaya dan keadilan lintas sektor dan negara. Hal ini memperkuat relevansi peluang kredit karbon Indonesia sebagai bagian dari solusi global. Peluang bagi Indonesia di Pasar Karbon Global Indonesia berada dalam posisi yang baik untuk mendapatkan manfaat dari potensi perubahan kebijakan iklim UE ini. Dengan sumber daya alam yang melimpah dan inisiatif iklim yang telah mapan, negara ini memiliki potensi besar untuk mengembangkan proyek karbon yang diakui secara internasional. Hal ini menjadikan peluang kredit karbon Indonesia sebagai salah satu yang paling menarik di Asia Tenggara. Sektor-sektor kunci meliputi: Konservasi dan reforestasi hutan Restorasi lahan gambut dan mangrove Pengembangan energi terbarukan Pertanian berkelanjutan dan ramah iklim Proyek-proyek dalam sektor ini dapat memenuhi syarat untuk pendanaan karbon internasional, asalkan mematuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang ketat serta protokol verifikasi yang transparan. Ini merupakan peluang yang tepat waktu bagi para pemangku kepentingan di Indonesia untuk menarik investasi global, memperkuat kredensial iklim mereka, dan memberikan kontribusi yang berarti terhadap tujuan iklim internasional melalui peluang kredit karbon Indonesia. Bagaimana Bisnis Dapat Mempersiapkan Diri Untuk memanfaatkan peluang yang sedang berkembang ini, pelaku usaha dan pengembang proyek di Indonesia dapat memulai dengan mengambil langkah-langkah berikut guna mengoptimalkan peluang kredit karbon Indonesia: Menilai Kesiapan Proyek Evaluasi proyek yang ada atau yang direncanakan untuk menentukan kelayakannya dalam skema kredit karbon internasional. Memahami Persyaratan Sertifikasi Kenali standar verifikasi internasional yang diakui seperti Verra (VCS), Gold Standard, dan kerangka kerja yang dikembangkan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Memperkuat Pemantauan dan Dokumentasi Bangun sistem yang jelas untuk pengumpulan data, pelaporan, dan verifikasi guna memastikan transparansi dan keterlacakan hasil karbon. Tetap Terinformasi tentang Perkembangan Kebijakan Pantau keputusan yang akan datang dari Komisi Eropa, khususnya terkait rilis resmi target 2040 yang diperkirakan pada pertengahan 2025. Kesimpulan Pertimbangan Komisi Eropa terhadap kredit karbon internasional menandai momen penting dalam kerja sama iklim global. Bagi Indonesia, hal ini menandakan peluang strategis untuk memperluas proyek-proyek ramah iklim dan berperan lebih jauh dalam ekonomi karbon internasional. Peluang kredit karbon Indonesia bukan sekadar tren—ini adalah jalur menuju pertumbuhan berkelanjutan, kredibilitas lingkungan, dan dampak global. Sebagai mitra konsultasi terpercaya, Peterson Solutions Indonesia membantu bisnis dalam menghadapi transisi ini melalui dukungan menyeluruh—mulai dari penilaian potensi proyek karbon, memastikan kesiapan sertifikasi, pengembangan strategi pendanaan iklim, hingga menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang. Dengan menyelaraskan secara proaktif terhadap standar global dan menyiapkan proyek untuk pengakuan internasional, para pemangku kepentingan Indonesia—dengan dukungan keahlian—dapat membuka nilai ekonomi jangka panjang dan memberikan kontribusi yang berarti terhadap tujuan iklim global. Source: https://www.reuters.com/sustainability/cop/eu-considering-international-co2-credits-meet-new-climate-goal-sources-say-2025-04-07
- Memperkuat Tata Kelola Sawit: Perbandingan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2025
Latar Belakang: Reformasi Kebijakan untuk Memperkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap produksi kelapa sawit yang berkelanjutan, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 , yang menggantikan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 . Kedua regulasi ini mengatur tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) . Namun, pembaruan tahun 2025 menghadirkan struktur kelembagaan yang lebih kuat, pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, serta dukungan yang lebih inklusif bagi seluruh pelaku—terutama petani kecil. Perbedaan Utama antara Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Perpres No. 16 Tahun 2025 Kategori Perpres No. 44 Tahun 2020 Perpres No. 16 Tahun 2025 Status Hukum ISPO secara resmi ditetapkan sebagai sistem sertifikasi keberlanjutan nasional untuk sektor kelapa sawit melalui mandat presiden ISPO kini diperkuat sebagai sistem sertifikasi nasional yang mengikat , menggantikan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020, dengan landasan hukum yang lebih kuat Cakupan Sertifikasi ISPO Sertifikasi berlaku untuk perusahaan perkebunan dan petani swadaya , dengan fokus utama pada kegiatan budidaya dan pengolahan Cakupan diperluas untuk mencakup perusahaan perkebunan, industri hilir kelapa sawit, dan sektor bioenergi (misalnya, biomassa, biogas) Kewajiban Implementasi Wajib bagi perusahaan perkebunan , dengan pendekatan bertahap untuk petani swadaya Wajib bagi seluruh sektor , dengan batas waktu yang jelas: berlaku langsung untuk perusahaan, 2 tahun untuk industri hilir dan bioenergi, serta 4 tahun untuk petani kecil Struktur Kelembagaan Komite ISPO beroperasi di bawah Kementerian Pertanian dengan melibatkan perwakilan pemangku kepentingan terkait Dibentuk Komisi ISPO independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, didukung oleh sekretariat khusus dan unit kerja operasional Prinsip Transparansi Prinsip transparansi sebelumnya diperkenalkan sebagai Prinsip ke-6 , namun hanya bersifat anjuran Transparansi menjadi persyaratan yang mengikat , secara eksplisit diatur dalam prinsip sertifikasi Monitoring & Evaluasi Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara internal oleh komite Ditambahkan kewajiban pelaporan tahunan kepada Presiden sebagai bentuk akuntabilitas Sanksi Sanksi diterapkan oleh kementerian terkait Peraturan baru memuat ketentuan sanksi administratif yang lebih jelas , serta mekanisme pengawasan yang lebih tegas Keterlibatan Pemangku Kepentingan Keterlibatan pemangku kepentingan sebelumnya bersifat informal Kini, peran sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi diatur secara formal dalam kerangka pelaksanaan ISPO Pendanaan Sertifikasi Dukungan pendanaan pemerintah dimungkinkan melalui berbagai saluran Pendekatan yang lebih terstruktur diterapkan, terutama untuk sertifikasi tahap awal Mengapa Ini Penting Tata Kelola Lebih Jelas Regulasi baru memberikan kejelasan lebih dalam pelaksanaan dan pengawasan ISPO, dengan dukungan komisi independen dan dasar hukum yang lebih kuat. Akuntabilitas yang Lebih Tinggi Kewajiban pelaporan tahunan kepada Presiden mendorong evaluasi dan perbaikan sistem sertifikasi secara berkelanjutan. Dukungan yang Lebih Inklusif Petani kecil kini mendapatkan dukungan yang lebih jelas dan terstruktur—baik secara teknis maupun finansial—agar tidak tertinggal dalam proses keberlanjutan. Kesimpulan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 merupakan pembaruan penting dalam tata kelola sektor kelapa sawit di Indonesia. Dengan menggantikan regulasi tahun 2020, kebijakan ini memperkuat implementasi ISPO, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa upaya menuju sawit berkelanjutan melibatkan semua pihak—mulai dari perusahaan besar hingga petani kecil.
- Sertifikasi GGL Memenuhi Persyaratan RE100 untuk Energi Terbarukan
Pendahuluan: Sertifikasi GGL Selaras dengan Standar RE100 Seiring meningkatnya dorongan global menuju energi terbarukan, memastikan keberlanjutan sumber energi seperti biomassa menjadi semakin penting. Sertifikasi Green Gold Label (GGL) telah diakui memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh RE100 , sebuah inisiatif global dari perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk menggunakan listrik 100% dari energi terbarukan. RE100: Memimpin Transisi Energi Terbarukan di Dunia Korporat Didirikan pada tahun 2014, RE100 adalah inisiatif kolaboratif yang menghimpun lebih dari 400 perusahaan ambisius di seluruh dunia yang berkomitmen untuk beralih sepenuhnya ke energi terbarukan. Perusahaan-perusahaan ini secara aktif mendorong perubahan kebijakan guna memperluas penggunaan energi terbarukan ke dalam sistem kelistrikan, bahkan di pasar yang paling menantang sekalipun. Sertifikasi GGL: Memenuhi Kriteria Biomassa dari RE100 Salah satu rekomendasi dari RE100 menyatakan bahwa pasokan biomassa sebaiknya disertifikasi oleh pihak ketiga untuk menjamin aspek keberlanjutan, serta dilengkapi dengan data emisi gas rumah kaca (GRK) yang transparan. Sertifikasi GGL sejalan dengan rekomendasi ini dengan menyediakan kerangka kerja komprehensif yang mencakup seluruh rantai pasok biomassa hingga ke produsen energi. Hal ini memastikan bahwa produsen energi yang menggunakan biomassa bersertifikat GGL dapat dengan percaya diri menunjukkan kepatuhan terhadap kriteria keberlanjutan dari RE100. Manfaat Sertifikasi GGL bagi Produsen Energi Dengan memperoleh sertifikasi GGL, produsen energi dapat: Menjamin Keberlanjutan: Verifikasi dari pihak ketiga memastikan bahwa sumber biomassa memenuhi standar keberlanjutan yang ketat. Akses ke Data GRK yang Andal: GGL menyediakan data gas rumah kaca yang transparan, mendukung pelaporan dan pemantauan yang akurat. Selaras dengan Inisiatif Global: Sertifikasi ini mempermudah kepatuhan terhadap komitmen energi terbarukan internasional seperti yang ditetapkan oleh RE100. Penutup: Mendorong Tujuan Energi Terbarukan dengan GGL Keselarasan antara sertifikasi GGL dan persyaratan RE100 menegaskan pentingnya sertifikasi yang kredibel di sektor energi terbarukan. Produsen energi yang menargetkan penggunaan 100% listrik dari energi terbarukan dapat mengandalkan biomassa bersertifikat GGL untuk memenuhi standar keberlanjutan dan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan energi terbarukan global.
Event (94)
- March 4, 2025 | 12:00 PM
- February 25, 2025 | 12:00 PM
- February 12, 2025 | 12:00 PM
Halaman Lain (68)
- Risk Analysis | Peterson Indonesia
Jasa Analisis Risiko Peterson dapat membantu pelanggan kami dalam memetakan risiko dampak sosial dan lingkungan yang merugikan dalam rantai pasokan Anda, berdasarkan komoditas dan geografi. Memahami rantai pasokan Anda menjadi semakin penting. Konsumen menuntut untuk mempelajari lebih lanjut tentang asal produk dan metode produksi di tengah kerangka peraturan yang ketat. Penting juga untuk mempertimbangkan pedoman keberlanjutan tentang perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta peraturan wajib. Menurut Pedoman Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) untuk Perusahaan Multinasional, adalah tanggung jawab perusahaan untuk memetakan risiko dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan menguranginya. Pedoman tersebut juga mengharuskan perusahaan untuk mengetahui lebih banyak tentang keadaan di mana produknya telah diproduksi dan dari mana bahan bakunya berasal. Oleh karena itu, rantai pasokan dapat melibatkan banyak pihak, membuat rantai menjadi kompleks dan tidak jelas, dan transparansi yang terbatas di seluruh rantai pasokan dapat mengakibatkan perusahaan berpotensi memperdagangkan dan memproses barang yang membawa risiko sosial atau lingkungan. Untuk menyebutkan beberapa risiko khas yang kami analisis, ini termasuk kemungkinan pekerja anak atau kerja paksa, polusi udara dan air, bahaya alam, dan penggundulan hutan. Sebagai tanggapan, dan untuk membantu pelanggan kami, kami telah mengembangkan alat khusus yang membantu Anda meningkatkan transparansi rantai pasokan Anda dan memenuhi persyaratan peraturan. Hubungi Peterson untuk mengetahui lebih lanjut.
- PROPER KLHK | Peterson Indonesia
The Public Disclosure Programme for Environmental Compliance (PROPER) by the Ministry of Environment and Forestry (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, or KLHK) is a critical component aimed at improving environmental compliance and promoting sustainable development in Indonesia. Jasa PROPER KLHK The Public Disclosure Programme for Environmental Compliance (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah bagian penting yang bertujuan untuk meningkatkan patuhan lingkungan dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Program ini menyediakan transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan akses publik untuk informasi tentang kinerja lingkungan dari perusahaan, pemerintah, dan organisasi lain yang beroperasi di negara ini. Dengan memastikan bahwa organisasi-organisasi ini memenuhi kewajiban lingkungan mereka, PROPER membantu untuk memastikan masa depan yang lebih berkelanjutan bagi Indonesia. PROPER dimulai dengan pemilihan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi yang memiliki dampak signifikan pada lingkungan, terdaftar di bursa saham dan memproduksi produk untuk diekspor atau digunakan secara luas. Peserta dievaluasi melalui pengumpulan data dan inspeksi lapangan, yang digunakan untuk membuat laporan awal. Laporan ini kemudian ditinjau oleh tim teknis, dibahas dengan kementerian lingkungan, dan diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan. Menteri kemudian memeriksa laporan, membuat keputusan, dan mengumumkan peringkat kinerja perusahaan, yang diumumkan secara publik dan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah setempat. Aspek utama PROPER: Tujuan : Tujuan Program Publikasi untuk Kepatuhan Lingkungan (PROPER) adalah untuk meningkatkan kepatuhan lingkungan dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Manajemen : PROPER dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Transparansi : PROPER adalah inisiatif transparansi yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja lingkungan bisnis, pemerintah, dan organisasi lain yang beroperasi di Indonesia. Kewajiban Lingkungan : PROPER membantu memastikan bahwa organisasi yang beroperasi di negara tersebut memenuhi kewajiban lingkungan mereka dan berkontribusi pada masa depan yang berkelanjutan. Evaluasi : Proses evaluasi melibatkan pemilihan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi, pengumpulan data melalui inspeksi lapangan, dan evaluasi laporan lingkungan yang diajukan oleh perusahaan. Tinjauan dan Penyelesaian : Laporan awal ditinjau oleh tim teknis, dibahas dengan kementerian lingkungan, dan diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan. Pengumuman Peringkat : Menteri memeriksa laporan dan mengumumkan peringkat kinerja perusahaan, yang diumumkan secara publik dan diberikan kepada perusahaan dan pemerintah setempat. Berkelanjutan : PROPER mendukung upaya KLHK untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan melindungi lingkungan di Indonesia.
- GENERAL TERMS AND CONDITIONS CONSULTANCY | Peterson Indonesia
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN KONSULTASI Syarat dan Ketentuan Umum (“Syarat”) ini berlaku untuk semua layanan konsultasi yang akan disediakan oleh Konsultan untuk atau atas nama Prinsipal. 1. DEFINISI 1.1 Dalam Ketentuan ini, kata-kata berikut memiliki arti yang ditetapkan di bawah dan kata turunan akan memiliki arti yang sesuai: “Afiliasi” berarti, dengan mengacu pada suatu pihak, setiap pihak lain yang: (a) secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh pihak pertama; atau (b) secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh suatu pihak yang juga secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak pertama; dan untuk tujuan definisi ini, suatu pihak mengendalikan pihak lain jika pihak tersebut memiliki kekuasaan untuk mengarahkan atau menyebabkan arah pengelolaan dan kebijakan pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara atau lainnya, dan baik melalui kepemilikan saham atau kepentingan ekuitas lainnya, kepemilikan hak suara atau hak kontraktual, dengan menjadi sekutu umum suatu persekutuan komanditer, atau lainnya. "Persetujuan" berarti Surat yang dibuat antara Prinsipal dan Konsultan sesuai dengan Pasal 2.1 Perjanjian ini dan setiap dokumen yang disebutkan di dalamnya atau dilampirkan padanya, termasuk, namun tidak terbatas pada, Ketentuan ini. "Konsultan" berarti Pihak yang akan melakukan Layanan, sebagaimana ditentukan dalam Surat. “Informasi Rahasia” berarti informasi apa pun dalam bentuk apa pun (termasuk, tanpa batasan, dalam bentuk tertulis, lisan, visual, atau elektronik atau disk atau memori magnetik atau optik apa pun dan di mana pun lokasinya) yang berkaitan dengan bisnis, pelanggan, produk, urusan, dan keuangan suatu Pihak untuk waktu dirahasiakan kepada suatu Pihak atau Afiliasinya dan rahasia dagang termasuk, namun tidak terbatas pada, data teknis dan pengetahuan yang berkaitan dengan bisnis suatu Pihak atau Afiliasinya atau pemasok, pelanggan, agen, distributor, pemegang saham, manajemen atau kontak bisnis, termasuk khususnya (tetapi tidak terbatas pada) informasi yang dibuat, dikembangkan, diterima atau diperoleh oleh Konsultan sehubungan dengan Perjanjian apakah informasi tersebut (jika dalam bentuk apa pun selain lisan) ditandai rahasia. “Hasil Kerja” berarti segala sesuatu yang tertulis atau nyata (baik dalam bentuk cetak atau format elektronik), yang timbul dari atau dibuat, dibuat atau dihasilkan selama menjalankan Layanan. "Pengeluaran" berarti biaya aktual yang dikeluarkan oleh Konsultan yang secara wajar diperlukan untuk melaksanakan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada, biaya perjalanan, akomodasi, penghidupan, penerjemahan resmi, dan biaya terkait barang dan layanan yang dibeli atas nama Prinsipal. “Biaya-biaya” berarti biaya yang dibebankan oleh Konsultan kepada Prinsipal atas penyediaan Jasa, sebagaimana diatur dalam Surat, tidak termasuk PPN dan Biaya-Biaya. "Keadaan kahar" berarti setiap keadaan yang tidak berada dalam kendali wajar suatu Pihak termasuk, namun tidak terbatas pada, bencana alam, banjir, kekeringan, gempa bumi atau bencana alam lainnya; epidemi atau pandemi; serangan teroris, perang saudara, huru-hara atau kerusuhan sipil, perang, ancaman atau persiapan perang, konflik bersenjata, pengenaan sanksi, embargo, atau pemutusan hubungan diplomatik; kontaminasi nuklir, kimia atau biologis atau dentuman sonik; setiap undang-undang atau tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas publik, termasuk namun tidak terbatas pada memberlakukan pembatasan, kuota atau larangan ekspor atau impor, atau gagal memberikan lisensi atau persetujuan yang diperlukan; runtuhnya bangunan, kebakaran, ledakan atau kecelakaan; setiap perselisihan perburuhan atau perdagangan, pemogokan, aksi industrial atau penguncian; wanprestasi oleh pemasok atau subkontraktor; dan gangguan atau kegagalan layanan utilitas. "Hak kekayaan intelektual" berarti semua hak kekayaan intelektual, termasuk paten, hak atas penemuan, hak cipta dan hak terkait, niat baik, hak dalam desain, hak dalam perangkat lunak komputer, merek dagang atau jasa, nama bisnis dan nama domain, hak basis data, hak untuk menggunakan dan melindungi kerahasiaan tentang, informasi rahasia (termasuk pengetahuan dan rahasia dagang) dan semua hak kekayaan intelektual lainnya, dalam setiap kasus apakah terdaftar atau tidak terdaftar dan termasuk semua aplikasi dan hak untuk mengajukan dan diberikan, pembaruan atau perpanjangan, dan hak untuk mengklaim prioritas dari, hak-hak tersebut dan semua hak atau bentuk-bentuk perlindungan yang serupa atau setara yang ada atau akan ada sekarang atau di masa depan di belahan dunia mana pun. "Yurisdiksi" berarti negara, negara bagian atau provinsi tempat Konsultan berkedudukan. "Surat" berarti surat (keterlibatan) yang dibuat oleh Konsultan yang berkaitan dengan Ketentuan ini, yang merinci, antara lain, Layanan, Hasil Kerja, Biaya dan/atau Pengeluaran. “Kebijakan Wajib” berarti Pedoman Perilaku Konsultan dan kebijakan terkait (tentang etika, anti-perbudakan dan perdagangan manusia, anti-penyuapan, dan korupsi, perlindungan data dan privasi) yang ditetapkan dan diubah secara wajar oleh Konsultan dari waktu ke waktu, salinannya akan diberikan disampaikan kepada Kepala Sekolah. “Pihak atau Para Pihak” berarti Konsultan atau Prinsipal secara individu atau kolektif sesuai dengan konteksnya. "Prinsipal" berarti secara bersama-sama dan sendiri-sendiri setiap Pihak kepada siapa (a) Surat ini ditujukan; dan/atau (b) Layanan dan/atau Hasil Kerja akan dikirimkan. "Jasa" berarti jasa-jasa sebagaimana diuraikan dalam Surat yang akan diberikan oleh Konsultan kepada Prinsipal, atau jasa-jasa tambahan yang dapat disepakati antara Para Pihak secara tertulis dari waktu ke waktu melalui lampiran Surat tersebut. “Standar Praktek” artinya, dengan mengacu pada Layanan dan penyediaannya, standar praktik yang biasanya akan diterapkan oleh konsultan profesional dari Layanan semacam itu dalam keadaan yang serupa dan pada waktu yang relevan. “Subkontraktor” berarti setiap pihak, selain Konsultan atau karyawannya, yang dipekerjakan oleh Konsultan, melalui subkontrak, untuk melaksanakan Jasa, atau bagiannya, untuk dan atas nama Konsultan. "VAT" Value Added Tax berarti pajak pertambahan nilai yang dikenakan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku atau setiap pengganti yang serupa, pajak tambahan atau alternatif yang dikenakan di Yurisdiksi. 1.2 Kata-kata dengan huruf kapital yang digunakan dalam Ketentuan ini dan tidak secara khusus didefinisikan dalam Surat memiliki arti yang sama sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini. 2. SURAT/PERJANJIAN & SYARAT 2.1 Perjanjian antara Prinsipal dan Konsultan akan berlaku efektif dan akan dimulai setelah (a) diterimanya Surat tersebut secara tertulis dengan persetujuan tanpa pengecualian dari Prinsipal; (b) penerimaan instruksi Prinsipal untuk memulai Layanan; atau (c) pembayaran tagihan utama Konsultan atau pembayaran di muka, mana yang lebih dulu (Tanggal Efektif). Surat tersebut, serta penerimaan atau pengakuannya, dapat dikirimkan secara elektronik dan harus ditandatangani (secara elektronik atau tertulis) oleh perwakilan resmi dari kedua Pihak agar dapat dilaksanakan. Tidak ada Pihak yang akan menggugat keberlakuan Perjanjian yang dikirimkan dan ditandatangani secara elektronik. 2.2 Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat, dan Perjanjian yang dihasilkan (jika ada). 2.3 Perjanjian tidak menyimpulkan dan penerimaan Surat tidak akan mengikat Konsultan jika penerimaan Prinsipal atas Surat, termasuk Ketentuan ini, dalam hal apa pun, berbeda dari Surat yang diterbitkan kepada Prinsipal oleh Konsultan. 2.4 Kecuali ditentukan lain dalam Surat, Surat ini berlaku selama tiga (3) bulan sejak tanggal penerbitan. Walaupun Surat tersebut menyebutkan jangka waktu penerimaannya, Surat tersebut dapat dicabut oleh Konsultan sewaktu-waktu, selama Surat tersebut belum diterima oleh Prinsipal. 2.5 Surat dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh Prinsipal kepada Konsultan ketika saat Surat dibuat. 2.6 Penerapan dari pembelian serta syarat dan ketentuan Prinsipal secara tegas dibantah oleh Konsultan dan syarat dan ketentuan (dari pembelian jasa) Prinsipal tidak berlaku untuk Perjanjian (bahkan tidak sebagai tambahan), kecuali syarat dan ketentuan tersebut telah diterima secara tegas oleh Konsultan secara tertulis, dalam hal ini referensi terhadap syarat dan ketentuan tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian utama Surat oleh Konsultan. Kecuali ditentukan lain dalam Surat, Ketentuan ini yang akan berlaku jika terdapat konflik atau inkonsistensi antara ketentuan syarat dan ketentuan Prinsipal dan Ketentuan ini. 2.7 Ketentuan ini tidak boleh diubah atau dihilangkan, kecuali ketentuan yang diubah atau dihilangkan tersebut telah diterima secara tegas oleh Konsultan secara tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari kedua belah pihak, dalam hal mana ketentuan khusus untuk efek tersebut akan dimasukkan ke dalam badan utama Surat oleh Konsultan, mengacu pada ketentuan Ketentuan ini yang akan diubah atau dihilangkan dan kemudian akan berlaku secara eksklusif untuk Perjanjian yang disetujui. 3. HUBUNGAN PARA PIHAK 3.1 Para Pihak adalah subjek hukum independen, dan tidak ada pegawai dari salah satu Pihak yang dianggap sebagai pegawai dari Pihak lainnya. Prinsipal dan Konsultan secara khusus dan tegas menyangkal niat untuk membuat kemitraan, konsorsium atau usaha patungan. 3.2 Kecuali sejauh ditentukan lain dalam Surat, tidak ada Pihak yang akan bertindak sebagai agen dari Pihak lainnya dan tidak ada Pihak yang memiliki wewenang (atau menyatakan bahwa ia memiliki wewenang) untuk: (a) mengikat Pihak lainnya; atau (b) menimbulkan tanggung jawab apa pun atas nama Pihak lainnya. 3.3 Tidak ada ketentuan yang tertera di Ketentuan ini, kecuali sebagaimana disetujui dalam Perjanjian, yang dapat ditafsirkan sebagai menciptakan hubungan eksklusif antara Prinsipal dan Konsultan, atau menghalangi atau membatasi, dengan cara apa pun, hak Konsultan untuk memberikan layanan dalam bentuk apa pun atau sifat apa pun kepada pihak ketiga mana pun yang dianggap tepat oleh Konsultan atas kebijakannya sendiri. 3.4 Seseorang yang bukan merupakan Pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak atau kewajiban apa pun terhadap Perjanjian ini, atau untuk melaksanakan salah satu ketentuannya. 3.5 Hubungan antara Para Pihak harus didasari dengan itikad baik dan oleh karena itu masing-masing Pihak berjanji untuk mengamati dengan itikad baik terhadap Pihak lainnya, dan untuk bertindak secara wajar sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian. 3.6 Para Pihak berjanji, baik selama Jangka Waktu Perjanjian (selanjutnya ditentukan) atau untuk jangka waktu dua belas (12) bulan setelah pengakhiran atau berakhirnya, untuk tidak (secara langsung atau tidak langsung) meminta karyawan Pihak lainnya (selain melalui iklan publik umum) yang sedang atau telah terlibat dalam pelaksanaan Perjanjian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan membuat Pihak yang melanggar bertanggung jawab untuk membayar, sebagai perkiraan awal kerugian yang asli dan disepakati, jumlah yang sama dengan total biaya enam (6) bulan untuk gaji Pihak yang terkena dampak dari karyawan yang direkrut. 4. PELAKSANAAN PERJANJIAN 4.1 Konsultan akan melaksanakan Layanan dan menyediakan Hasil Kerja sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian. 4.2 Konsultan akan melaksanakan Layanan dengan keterampilan dan kehati-hatian secara profesional, sesuai dengan Perjanjian (termasuk, jika ada, tingkat layanan yang ditetapkan dalam Surat), dan sesuai dengan semua Standar Praktik. 4.3 Dalam pelaksanaan Jasa, Konsultan akan menggunakan tenaga profesional yang menurut pendapat wajar para Konsultan, berkualifikasi, terlatih, kompeten, terampil dan berpengalaman. 4.4 Konsultan berhak untuk menentukan cara, cara dan metode pelaksanaan Jasa, dengan memperhatikan (a) syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian; dan (b) jika memungkinkan, kebutuhan dan keinginan Prinsipal. 4.5 Konsultan akan menggunakan upaya yang wajar untuk melaksanakan Layanan dan memberikan Hasil Kerja pada pencapaian dan tanggal seperti yang ditetapkan dalam Surat; namun pencapaian dan tanggal ini tidak akan dianggap sebagai tenggat waktu tetap kecuali disepakati dalam Surat. Dalam hal penangguhan Layanan atau Peristiwa Keadaan Kahar, semua pencapaian dan tanggal akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama dengan periode penangguhan atau Peristiwa Keadaan Kahar. 4.6 Konsultan harus, jika diperlukan, bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Prinsipal sehubungan dengan Layanan, dengan ketentuan bahwa Konsultan tidak berkewajiban kepada pihak ketiga tersebut dalam ketentuan Perjanjian. 4.7 Salah satu Pihak dapat menunjuk seorang manajer atau orang senior yang setara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan atau pengawasan pelaksanaan Perjanjian dalam Surat, yang akan: (a) bersedia untuk saling berkonsultasi, dengan pemberitahuan yang wajar, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian; dan (b) menerima semua pemberitahuan dan korespondensi yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian. 4.8 Prinsipal setuju bahwa karyawan Konsultan mungkin tidak hadir untuk jangka waktu pendek karena alasan, termasuk namun tidak terbatas pada, cuti tahunan, rapat internal dan pelatihan, dan Konsultan harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk meminimalkan gangguan terhadap Layanan dalam jangka waktu singkat ini . Konsultan dapat, sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Prinsipal, mengganti karyawan dengan karyawan lain yang memiliki kualifikasi, kompetensi, keterampilan, dan pengalaman yang setara. 4.9 Layanan yang disediakan oleh Konsultan dan setiap Hasil Kerja yang disiapkan oleh Konsultan hanya untuk penggunaan dan keuntungan Prinsipal. 4.10 Prinsipal setuju bahwa ketergantungan pada Hasil Kerja atau output lainnya dari Layanan terbatas pada fakta dan representasi yang ditetapkan di dalamnya, yang mewakili tinjauan dan/atau analisis Konsultan terhadap fakta, informasi, dokumen, dan/atau materi lain yang ada di waktu pelaksanaan Layanan saja. 4.11 Seluruh jaminan, ketentuan, dan ketentuan lain yang tersirat oleh undang-undang negara bagian atau umum (termasuk, namun tidak terbatas pada, jaminan tersirat tentang kelayakan jual dan kesesuaian untuk tujuan tersebut), sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku dikecualikan dari Perjanjian. 4.12 Tidak ada kinerja, Hasil Kerja, informasi atau saran yang diberikan oleh Konsultan atau karyawannya atau Subkontraktornya yang akan menciptakan jaminan atau meningkatkan ruang lingkup jaminan yang diberikan dalam ketentuan Perjanjian. 5. SUB-KONTRAK 5.1 Konsultan tidak akan mensubkontrakkan bagian mana pun dari Layanan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Prinsipal, yang persetujuannya tidak boleh ditahan atau ditunda secara tidak wajar; dengan ketentuan bahwa Konsultan dapat, tanpa persetujuan, mensubkontrakkan seluruh atau sebagian Layanan kepada Afiliasinya. 5.2 Prinsipal mengakui bahwa Konsultan bertanggung jawab penuh atas Subkontraktornya yang disetujui (termasuk karyawan Subkontraktor) kepada Prinsipal dan Konsultan akan bertanggung jawab atas semua pekerjaan, tindakan, kelalaian, dan wanprestasi Subkontraktor mana pun seolah-olah itu adalah pekerjaan , tindakan, kelalaian atau wanprestasi Konsultan. Prinsipal tidak akan membawa klaim atau proses dalam bentuk apa pun sehubungan dengan Perjanjian ini terhadap Subkontraktor mana pun. 5.3 Prinsipal mengakui bahwa Konsultan adalah penyedia layanan utama bagi Prinsipal dan akan menjadi penghubung utama dengan Prinsipal sehubungan dengan Perjanjian dan Layanan yang dimaksud dengannya. Kecuali untuk komunikasi yang diperlukan untuk tujuan pemberian Layanan sehari-hari, Prinsipal hanya akan berkomunikasi dengan Konsultan sehubungan dengan semua hak, kewajiban, dan hal-hal material lainnya dalam Perjanjian ini. 6. KERJASAMA PRINSIPAL 6.1 Prinsipal berjanji untuk memberikan kepada Konsultan, atas biayanya sendiri, semua informasi yang dibutuhkan Konsultan untuk pelaksanaan Layanan secara tepat waktu dan benar, dan Prinsipal menyatakan dan menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Prinsipal kepada Konsultan adalah benar, akurat, representatif, lengkap dan tidak menyesatkan dalam hal apapun. Prinsipal selanjutnya mengakui bahwa Konsultan akan bergantung pada informasi yang diberikan oleh Prinsipal (tanpa kewajiban untuk mengonfirmasi atau memverifikasi keakuratannya) untuk menyediakan Layanan dan Konsultan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari informasi yang diberikan jika tidak diberikan. Benar, akurat, lengkap atau menyesatkan. 6.2 Prinsipal harus memberi Konsultan akses penuh, cepat, dan wajar kepada personelnya, penasihat eksternal, pemasok, kontraktor, dan relasi, tempat, dan fasilitas lainnya yang diyakini secara wajar diperlukan oleh Konsultan untuk pelaksanaan Jasa. Jika diperlukan personel khusus, hal ini akan dinyatakan secara tegas dalam Surat. 6.3 Atas permintaan yang wajar dari Konsultan, Prinsipal akan menyediakan bahan, peralatan, dan/atau fasilitas tertentu untuk Konsultan sebagaimana mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Jasa. 6.4 Prinsipal harus memperoleh semua dan setiap persetujuan, lisensi, dan izin keamanan dari Konsultan oleh klien Prinsipal atau pihak lain yang mengendalikan lokasi pihak ketiga di mana Konsultan akan memberikan Layanan. 6.5 Prinsipal harus memastikan Konsultan mengetahui setiap kejadian, perkembangan atau perubahan keadaan yang berkaitan dengan penyediaan Layanan. 6.6 Prinsipal harus menerapkan penilaian bisnis independennya untuk mengevaluasi Layanan dan setiap Hasil Kerja atau keluaran yang timbul dari Layanan dan setiap Hasil Kerja. Prinsipal harus mengevaluasi Layanan, Hasil Kerja, dan keluaran apa pun dalam konteks bisnisnya dan membuat keputusan independen tentang apakah ia ingin mengimplementasikan atau bertindak atas Layanan, Hasil Kerja, atau keluaran yang timbul dari Layanan dan Hasil Kerja apa pun. 6.7 Prinsipal bertanggung jawab untuk bertindak sesuai keinginannya berdasarkan penggunaan Hasil Kerja atau penggunaan lain yang berasal dari Layanan. Konsultan, dan karyawannya serta Subkontraktornya tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun kepada Prinsipal atau pihak ketiga mana pun atas tindakan apa pun yang diambil atau tidak diambil atas dasar penggunaan Hasil Kerja atau penggunaan yang berasal dari Layanan kecuali jika dapat dibuktikan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh Konsultan. 6.8 Prinsipal setuju bahwa ia tidak akan menggunakan Hasil Kerja yang diterbitkan oleh Konsultan sesuai dengan Perjanjian dengan cara yang menyesatkan dan Prinsipal tidak akan mendistribusikan atau mempublikasikan konten Hasil Kerja atau kutipan, cuplikan atau bagiannya, tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. persetujuan Konsultan. 6.9 Prinsipal menyanggupi untuk mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di bidang perlindungan data pribadi sehubungan dengan pemrosesan data pribadi oleh Prinsipal sehubungan dengan Perjanjian. Sehubungan dengan setiap data pribadi yang berasal dari pihak ketiga atau diberikan oleh pihak ketiga mana pun atas instruksi Prinsipal, Prinsipal menyatakan bahwa ia memiliki wewenang dan persetujuan yang tepat dari orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan informasi pribadi tersebut; 6.10 Konsultan tidak boleh melanggar Perjanjian ini atau bertanggung jawab kepada Prinsipal atas pelanggaran apa pun terhadap Perjanjian ini jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh kegagalan Prinsipal (atau salah satu direktur, agen, atau karyawannya) untuk mematuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam Pasal 6 ini. Prinsipal selanjutnya mengakui bahwa dampak dari kegagalan Prinsipal untuk melaksanakan kewajibannya yang ditetapkan di sini pada ketentuan Layanan oleh Konsultan tidak akan mempengaruhi kewajiban Prinsipal berdasarkan Perjanjian untuk pembayaran Biaya sesuai dengan Pasal 8. 7. KEPATUHAN HUKUM 7.1 Setiap Pihak harus mematuhi semua undang-undang, dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu yang berlaku yang memiliki yurisdiksi atas pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 7.2 Setiap Pihak harus mematuhi Kebijakan Wajib. 7.3 Pihak yang tidak melanggar dapat mengakhiri Perjanjian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang melanggar jika Pihak tersebut melakukan pelanggaran Pasal 7.2. 8. PEMBAYARAN & PENAGIHAN 8.1 Prinsipal harus, sehubungan dengan Layanan, membayar kepada Konsultan Biaya, Pengeluaran, dan Ppn apa pun. 8.2 Kecuali dinyatakan lain dalam Surat, Perjanjian tidak dapat ditafsirkan untuk melaksanakan Perjanjian dengan harga tetap. 8.3 Konsultan harus, dari waktu ke waktu, menagih Biaya dan Pengeluaran kepada Prinsipal. Prinsipal harus membayar setiap tagihan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya tagihan yang berkaitan dengan Perjanjian. 8.4 Para Pihak setuju bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dana secara elektronik atau sebagaimana disetujui dalam Surat. Perincian perbankan Konsultan tercantum dalam tagihannya. Faktur elektronik dan faktur PDF dapat diterima. 8.5 Prinsipal akan bertanggung jawab untuk mengatur kliring valuta asing dan memenuhi semua biaya terkait di Yurisdiksi tempat dana dikirimkan. 8.6 Jika timbul perselisihan sehubungan dengan tagihan, Prinsipal harus memberi tahu Konsultan tentang jumlah yang dipersengketakan dan alasan perselisihan secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal tagihan yang dipersengketakan, jika gagal maka Prinsipal dianggap telah menerima faktur sebagai jatuh tempo dan terutang. Dalam hal Prinsipal menahan pembayaran tagihan yang disengketakan, Konsultan berhak menangguhkan pemberian Jasa sampai perselisihan diselesaikan. Menyimpang dari hal-hal tersebut di atas, Prinsipal wajib membayar bagian tagihan yang tidak dipersoalkan. 8.7 Jika ada tagihan yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, Konsultan berhak membebankan biaya, dan Prinsipal akan membayar bunga atas jumlah tersebut, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo tagihan hingga tanggal penerimaan jumlah secara penuh pada tarif dua persen (2%) per bulan. 8.8 Dalam hal Prinsipal gagal membayar tagihan apa pun pada saat jatuh tempo, Konsultan dapat, tanpa harus mendapatkan perintah pengadilan dan tanpa harus membayar ganti rugi atau denda apa pun: (a) menangguhkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau Perjanjian kinerja Layanan; atau (b) mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis lima (5) hari sebelumnya. Sebagai akibat dari pengakhiran, semua Biaya dan Pengeluaran yang harus dibayar oleh Prinsipal berdasarkan Perjanjian akan segera jatuh tempo dan harus dibayar. 8.9 Biaya Konsultan dapat meningkat setiap tahun, sesuai dengan indeks harga konsumen yang sesuai (di mana keputusan Konsultan bertindak secara wajar akan menjadi hakim tunggal) di Yurisdiksi. 9. KERAHASIAAN 9.1 Apabila suatu Pihak (Pihak Penerima) memperoleh Informasi Rahasia dari Pihak lainnya (Pihak Pengungkap) sehubungan dengan Perjanjian, Pihak tersebut harus: (a) menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut, dengan menerapkan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakan untuk memiliki Informasi Rahasia dan dalam hal apa pun tingkat perawatan kurang dari tingkat perawatan yang wajar; (b) menggunakan Informasi Rahasia tersebut hanya untuk tujuan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan (c) tidak mengungkapkan atau membocorkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap. 9.2 Jika Pihak Penerima mengetahui adanya pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah, ia harus segera memberi tahu Pihak Pengungkap dan Para Pihak harus mencari solusi untuk situasi tersebut dan mencegah penggunaan lebih lanjut yang tidak sah. 9.3 Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap atas dasar “perlu mengetahui” kepada: (a) setiap penasihat hukum dan auditor hukum yang telah dipekerjakan untuk dirinya sendiri; (b) setiap regulator yang memiliki otoritas pengaturan atau pengawasan atas bisnisnya; (c) setiap direktur, pejabat atau karyawan dari Pihak Penerima; (d) Afiliasi dan Subkontraktornya serta direktur, pejabat, atau karyawannya, di mana Pihak Penerima adalah Konsultan (Penerima Resmi), dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima dalam setiap kasus harus terlebih dahulu memberi tahu Penerima Resmi tentang ketentuan yang ditetapkan di sini dan harus memastikan bahwa Penerima Resmi terikat oleh kondisi kerahasiaan sehubungan dengan Informasi Rahasia yang tidak kurang memberatkan dari yang diatur dalam Ketentuan ini. Pihak Penerima akan sepenuhnya dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada Pihak Pengungkap atas kepatuhan Penerima Resmi dan Penerima Resmi terhadap Ketentuan. 9.4 Kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak akan berlaku untuk informasi apa pun yang: (a) diketahui atau dimiliki oleh Pihak Penerima sebelum informasi tersebut diberikan oleh Pihak Pengungkap; (b) secara sah dalam atau selanjutnya masuk ke ranah publik selain karena pelanggaran oleh Pihak Penerima atas kewajibannya berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian lain tentang kerahasiaan antara Para Pihak atau salah satu Afiliasinya; (c) diterima dengan itikad baik oleh Pihak Penerima dari pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban kepercayaan kepada Pihak Pengungkap sehubungan dengan hal tersebut dan yang tidak membebankan kewajiban kepercayaan kepada Pihak Penerima; (d) disetujui untuk dirilis atau digunakan dengan izin tertulis dari Pihak Pengungkap; (e) dikembangkan oleh Pihak Penerima secara independen tanpa mengacu pada Informasi Rahasia, sebagaimana ditunjukkan oleh bukti yang relevan; atau (f) diharuskan untuk diungkapkan oleh kewajiban hukum atau peraturan. 9.5 Semua Informasi Rahasia adalah dan akan tetap menjadi milik Pihak Pengungkap; namun dengan ketentuan bahwa Konsultan memiliki hak yang tidak dapat dibatalkan, terus-menerus, non-eksklusif untuk menggunakan dan mereproduksi Informasi Rahasia Prinsipal dalam Hasil Kerja apa pun, dengan selalu tunduk pada Pasal 9.1. 9.6 Dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, Pihak Penerima harus berhenti menggunakan Informasi Rahasia dan harus segera mengembalikan atau memusnahkan semua Informasi Rahasia, bersama dengan salinan atau kutipannya, sebagaimana diminta oleh Pihak Pengungkap. 9.7 Sehubungan dengan penyimpanan arsip, Prinsipal setuju bahwa Konsultan dapat menyimpan Informasi Rahasia Prinsipal dalam arsipnya selama periode yang diwajibkan oleh proses kualitas dan penjaminan atau oleh undang-undang yang berlaku. 10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 10.1 Untuk maksud Pasal ini, HKI Konsultan berarti setiap dan semua Hak Kekayaan Intelektual Konsultan dalam setiap alat, metodologi, layanan, dokumen dan teknik dalam bentuk apa pun, yang telah dibuat atau diperoleh oleh Konsultan sebelum atau selain daripada dalam pelaksanaan Perjanjian dan yang digunakan oleh Konsultan sehubungan dengan atau untuk melakukan Layanan atau diperlukan untuk eksploitasi Layanan, serta semua Hak Kekayaan Intelektual dalam dan untuk semua dokumen, alat, metodologi, layanan (baru) dan teknik dalam bentuk apa pun yang dihasilkan oleh atau untuk Konsultan dalam pelaksanaan Perjanjian. Prinsipal akan menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan/atau mengambil langkah-langkah lain yang mungkin diperlukan secara wajar untuk menyerahkan HAKI Konsultan kepada Konsultan atau wakilnya. 10.2 Untuk tujuan Pasal ini, HKI Prinsipal berarti semua Hak Kekayaan Intelektual Prinsipal baik yang diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh Prinsipal kepada Konsultan untuk tujuan Perjanjian. 10.3 Prinsipal mengakui bahwa semua HKI Konsultan dan setiap perkembangan, modifikasi, atau peningkatan pada HKI Konsultan akan dan setiap saat tetap berada di tangan Konsultan. 10.4 Konsultan dengan ini memberikan kepada Prinsipal, setelah pembayaran penuh dan terakhir oleh Prinsipal atas semua jumlah yang harus dibayarkan kepada Konsultan, hak bebas royalti, berlaku di seluruh dunia, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan untuk menggunakan IPR Konsultan dalam dan untuk Layanan, Hasil Kerja, atau hasil untuk tujuan Perjanjian HANYA dan dengan syarat sesuai dengan Persyaratan. Prinsipal tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Konsultan, mengubah atau menambah HKI Konsultan. Prinsipal tidak boleh mengubah, menodai, atau menghilangkan rujukan apa pun kepada Konsultan sebagai pemilik sah dari HKI Konsultan. Jika Prinsipal melakukan pelanggaran terhadap syarat atau ketentuan materi apa pun dari Perjanjian, Konsultan dapat menarik kembali hak penggunaan yang diatur dalam Pasal ini. 10.5 Konsultan menjamin, secara eksklusif kepada Prinsipal, bahwa Hasil Kerja yang dihasilkan sehubungan dengan Jasa akan merupakan karya asli Konsultan, karyawan atau Subkontraktornya, kecuali Hasil Kerja menunjukkan sebaliknya, dan bahwa Hasil Kerja sesuai pengetahuan terbaik Konsultan akan tidak melanggar atau menyalahgunakan Hak Kekayaan Intelektual Pihak ketiga mana pun. 10.6 Konsultan akan mengganti rugi dan membebaskan Prinsipal dari semua klaim, kerugian, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum yang wajar), pengeluaran dan tanggung jawab yang diderita atau dikeluarkan oleh Prinsipal sebagai akibat dari klaim bahwa Layanan atau Hasil Kerja disediakan di pelaksanaan Perjanjian melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga mana pun. 10.7 Prinsipal harus, dalam waktu empat puluh delapan (48) jam sejak diterimanya klaim pelanggaran oleh pihak ketiga, memberi tahu Konsultan secara tertulis, melalui pos tercatat dengan tanda terima. 10.8 Jaminan dan ganti rugi yang ditetapkan dalam Pasal 10.5 dan 10.6 tidak berlaku untuk klaim pelanggaran: (a) yang dihasilkan dari kepatuhan Konsultan terhadap instruksi tertulis khusus dari Prinsipal yang mengarahkan perubahan spesifikasi Hasil Kerja atau mengarahkan cara pelaksanaan Layanan atau mensyaratkan penggunaan spesifikasi yang biasanya tidak digunakan oleh Konsultan; (b) yang dihasilkan dari penambahan atau perubahan Layanan atau Hasil Kerja atau bagiannya yang disediakan berdasarkan Perjanjian jika Prinsipal atau orang lain yang bertindak di bawah arahan Prinsipal melakukan perubahan tersebut; (c) secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh ketergantungan Konsultan pada setiap informasi yang diberikan kepada Konsultan oleh Prinsipal (atau orang lain yang bertindak di bawah arahan Prinsipal); atau (d) tidak diberitahukan kepada Konsultan oleh Prinsipal sesuai dengan Pasal 10.7 Perjanjian ini. 10.9 Konsultan akan, atas permintaannya, memiliki kendali penuh atas pembelaan klaim pelanggaran dan atas semua negosiasi sehubungan dengan klaim tersebut dan Prinsipal tidak akan menerima tanggung jawab apa pun sehubungan dengan klaim tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Konsultan. Selanjutnya, Prinsipal harus menyediakan semua dokumen, informasi dan bantuan tersebut dan melakukan semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diminta oleh Konsultan sehubungan dengan klaim pelanggaran tersebut. 10.10 Tidak ada Pihak yang akan menggunakan atau mereferensikan nama dagang atau merek dagang apa pun dari atau digunakan oleh Pihak lain atau Afiliasinya kecuali sebagaimana diizinkan oleh Pihak lainnya. 11. KECACATAN 11.1 Kecacatan akan dianggap ada sehubungan dengan Layanan atau Hasil Kerja jika Layanan atau Hasil Kerja tidak sesuai secara materi dengan Pasal 4.2 di sini. 11.2 Setelah penyelesaian Layanan atau penyerahan Hasil Kerja, Prinsipal harus mengevaluasi Layanan dan Hasil Kerja, dan akan melaporkan setiap kerusakan kepada Konsultan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah penyelesaian Layanan atau penyerahan Hasil Kerja. 11.3 Dalam hal terjadi kecacatan yang diakibatkan oleh karyawan Konsultan atau Subkontraktornya, tanggung jawab Konsultan terbatas pada satu atau lebih hal berikut: (a) dalam hal kecacatan dapat diperbaiki, untuk melakukan (perbaikan ) Layanan yang mungkin diperlukan secara wajar untuk memperbaiki setiap cacat dalam atau untuk menyelesaikan Layanan dan/atau Hasil Kerja, atas biayanya sendiri; atau (b) dalam hal cacat tidak dapat diperbaiki atau tidak diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan cacat diterima oleh Konsultan, untuk mengembalikan Biaya yang dibayarkan oleh Prinsipal untuk Layanan dan/atau Hasil Kerja yang rusak . 12. TANGGUNG JAWAB & ASURANSI 12.1 Dalam keadaan apa pun, tanggung jawab keseluruhan kumulatif Konsultan untuk setiap dan semua klaim, tuntutan, penyebab tindakan, gugatan, proses hukum, ganti rugi, denda, penalti, pajak, kerugian, putusan, hak gadai, tanggung jawab, ganti rugi, biaya, penghargaan, ganti rugi ( termasuk ganti rugi hukuman dan/atau contoh) atau pengeluaran dalam bentuk dan karakter apa pun (termasuk biaya pengacara yang wajar dan biaya terkait hukum lainnya) (Klaim) yang timbul dari, terkait dengan atau sehubungan dengan Perjanjian melebihi jumlah Biaya yang dibayarkan oleh Prinsipal sehubungan dengan Layanan yang menimbulkan Klaim tersebut. Selanjutnya, Konsultan atau direktur, pejabat, karyawan, penasihat, Subkontraktor, atau Afiliasinya tidak akan bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian kepada Prinsipal atau pihak ketiga mana pun atas konsekuensi, tidak langsung, insidental, khusus, teladan, hukuman, atau peningkatan. kerusakan, atau kehilangan keuntungan, pendapatan atau peluang bisnis, penurunan nilai atau kerusakan reputasi dan/atau itikad baik, yang timbul dari, berkaitan dengan, atau sehubungan dengan Perjanjian, terlepas dari (a) apakah kerugian tersebut dapat diperkirakan sebelumnya; (b) apakah Prinsipal diberi tahu atau tidak tentang kemungkinan ganti rugi tersebut; dan (c) teori hukum atau keadilan (kontrak, kesalahan, atau lainnya) yang menjadi dasar klaim. 12.2 Prinsipal harus mengganti rugi, membebaskan, dan, atas permintaan tertulis Konsultan, membela Konsultan dan direktur, pejabat, karyawan, penasehat, Subkontraktor, atau Afiliasinya dari dan terhadap setiap dan semua Klaim oleh pihak ketiga mana pun (termasuk tetapi tidak terbatas pada direktur, pejabat, karyawan, penasihat, Subkontraktor, anak perusahaan atau Afiliasi dari Prinsipal) yang timbul dari, berkaitan dengan atau sehubungan dengan Perjanjian sepanjang jumlah keseluruhan Klaim tersebut melebihi tanggung jawab keseluruhan kumulatif Konsultan yang ditetapkan. dalam Pasal 12.1. 12.3 Setiap perwakilan Konsultan atau salah satu direktur, pejabat, karyawan, penasihat, Subkontraktor, atau Afiliasinya akan mendapat manfaat dari pembatasan, pengecualian, dan ganti rugi yang ditetapkan dalam Pasal 12 ini. 12.4 Prinsipal dilarang melakukan tindakan hukum setelah lewat waktu tiga (3) bulan sejak hari Prinsipal mengetahui Tuntutan tersebut. Dalam hal apa pun, Klaim akan dibatasi waktu hingga berakhirnya enam (6) bulan setelah peristiwa yang menyebabkan kerusakan. 12.5 Pasal 12.1, 12.2, 12.3, 12.5 dan 12.8 akan berlaku terlepas dari penyebabnya dan terlepas dari kelalaian atau pelanggaran kewajiban Konsultan (baik berdasarkan undang-undang atau lainnya) dan terlepas dari, apakah Klaim tersebut didasarkan atau diklaim berdasarkan kelalaian (termasuk tunggal, bersama, bersamaan atau lainnya), pelanggaran atas jaminan, syarat atau ketentuan apa pun (undang-undang atau lainnya), pelanggaran perjanjian, undang-undang, kewajiban ketat atau lainnya dan terlepas dari Klaim apa pun dalam kerugian, berdasarkan kontrak atau sebaliknya menurut hukum. 11.7. 12.6 Pasal 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.5 tidak berlaku jika Konsultan atau salah satu direktur atau manajer seniornya telah bertindak curang atau tindakan atau kelalaiannya merupakan penyembunyian yang disengaja, niat yang disengaja, kelalaian yang besar atau kecerobohan yang disengaja. Selain itu, tidak ada dalam Pasal 12 ini, yang dimaksudkan atau akan membatasi atau mengecualikan tanggung jawab Konsultan sejauh tanggung jawab tersebut tidak dapat dibatasi atau dikecualikan oleh undang-undang yang berlaku. 12.7 Biaya yang dibayarkan oleh Prinsipal dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian mencerminkan alokasi risiko di antara para pihak. Ketentuan Pasal 12 ini merupakan elemen penting dari dasar Persetujuan ini. 12.8 Masing-masing pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk mengurangi Klaim apa pun yang timbul, berkaitan dengan atau sehubungan dengan Perjanjian. 12.9 Asalkan telah memenuhi ketentuan Pasal 12.9 ini, jika suatu Pihak dicegah, dihalangi atau ditunda dalam atau dari pelaksanaan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian oleh Peristiwa Keadaan Kahar (Pihak Terkena), Pihak Terkena tidak akan melanggar Perjanjian atau bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Pihak Terkena harus (a) sesegera mungkin setelah dimulainya Peristiwa Keadaan Kahar, memberi tahu Pihak lain secara tertulis tentang Peristiwa Keadaan Kahar, tanggal dimulainya, kemungkinan atau potensi durasinya, dan efek dari Keadaan Kahar karena kemampuannya untuk melakukan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian; dan (b) menggunakan semua upaya yang wajar untuk mengurangi dampak Peristiwa Keadaan Kahar terhadap pelaksanaan kewajibannya. Apabila Peristiwa Keadaan Kahar mencegah, menghambat atau menunda pelaksanaan kewajiban Pihak Yang Terkena untuk jangka waktu terus menerus lebih dari enam puluh (60) hari, Pihak yang tidak terkena imbas Peristiwa Keadaan Kahar dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan waktu tiga puluh (30) hari pemberitahuan tertulis kepada Pihak Terkena dimana ketentuan Pasal 13.4 akan berlaku. 12.10 Kedua Pihak harus mengambil polis asuransi yang memadai atas biaya mereka sendiri sehingga cukup menutupi kewajiban masing-masing berdasarkan Perjanjian, dan atas permintaan tertulis dari Pihak lainnya, harus memberikan bukti tertulis tentang keberadaan polis tersebut. 13. DURASI & PENGHENTIAN 13.1 Untuk tujuan Peristiwa Pengakhiran Pasal ini berarti salah satu dari yang berikut: (a) suatu Pihak melakukan pelanggaran terhadap syarat atau ketentuan materi apa pun dari Perjanjian, yang dampaknya pelanggaran tersebut besar atau mungkin besar; (b) dalam hal terjadi pencurian, perbuatan salah yang disengaja, kelalaian besar, penipuan atau pernyataan keliru yang menipu oleh suatu Pihak ketika melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Perjanjian; (c) Pihak yang terkena dampak menghentikan atau menangguhkan, atau mengancam untuk menghentikan atau menangguhkan pembayaran seluruh atau sebagian besar utangnya atau tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo; atau (d) setiap langkah diambil dengan maksud untuk administrasi, pembubaran atau kebangkrutan atau proses serupa lainnya di Yurisdiksi Pihak yang terkena dampak. 13.2 Perjanjian akan dimulai pada Tanggal Efektif dan, kecuali diakhiri lebih awal dalam ketentuan Perjanjian, secara otomatis berakhir setelah Jasa telah diberikan oleh Konsultan dan semua Biaya, Ongkos dan PPN telah dibayar oleh Prinsipal (Masa Berlaku Persetujuan). 13.3 Setelah terjadinya Peristiwa Pengakhiran atau setelahnya, Pihak yang tidak mengalami Peristiwa Pengakhiran dapat: (a) dalam hal Peristiwa Pengakhiran yang tidak dapat diperbaiki, menghentikan Perjanjian segera melalui pemberitahuan tertulis; dan (b) dalam hal Peristiwa Pengakhiran lainnya, menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lain yang menyebutkan Peristiwa Pengakhiran dan memintanya untuk diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari, dan jika Pihak yang terkena dampak gagal memperbaiki Peristiwa Pengakhiran sesuai dengan Perjanjian dalam jangka waktu tiga puluh hari tersebut, Pihak lainnya dapat segera mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis. 13.4 Setelah pengakhiran Perjanjian karena sebab apa pun, Prinsipal harus membayar kepada Konsultan, dalam waktu lima (5) hari kerja sejak tanggal pengakhiran, semua Biaya dan Pengeluaran serta PPN. dibayarkan berdasarkan Perjanjian untuk Layanan yang dilakukan hingga pengakhiran. Pengakhiran Perjanjian tidak akan mempengaruhi hak, pemulihan, kewajiban atau tanggung jawab Para Pihak yang telah timbul sampai dengan tanggal pengakhiran, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi sehubungan dengan pelanggaran Perjanjian yang ada pada atau sebelum tanggal terminasi. 14. LAIN-LAIN 14.1 Jika terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian antara ketentuan Surat dan Ketentuan ini, ketentuan Surat akan berlaku sejauh diperlukan untuk menyelesaikan pertentangan atau ketidaksesuaian tersebut. 14.2 Perjanjian (termasuk Ketentuan ini) merupakan keseluruhan perjanjian antara Konsultan dan Prinsipal yang berkaitan dengan Layanan dan menggantikan perjanjian, dokumen, atau pernyataan pra-kontrak lainnya yang berkaitan dengan pokok bahasan yang sama. 14.3 Pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi kelanjutan hak dan kewajiban Konsultan atau Prinsipal berdasarkan setiap ketentuan yang dinyatakan atau dimaksudkan untuk bertahan dari penyelesaian, pengakhiran atau berakhirnya atau yang diperlukan untuk memberlakukan penghentian atau berakhirnya tersebut. Tanpa membatasi hal tersebut di atas, ketentuan yang terkandung dalam Ketentuan ini yang ingin dipertahankan oleh Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada yang terkait dengan pembayaran, kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, jaminan, ganti rugi, pembatasan tanggung jawab, penyelesaian sengketa, dan kewajiban terkait penghentian , semua tetap berlaku setelah pengakhiran dan berakhirnya Perjanjian untuk kepentingan Pihak yang menerimanya. 14.4 Para Pihak setuju bahwa aturan konstruksi bahwa Perjanjian harus ditafsirkan terhadap Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan Perjanjian, tidak akan berlaku. 14.5 Pengesampingan Pihak atas pelanggaran kewajiban Pihak lain tidak akan mengikat kecuali pengabaian dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh perwakilan resmi dari Pihak yang melepaskan, dan tidak ada pengabaian yang akan membatasi atau mempengaruhi hak-hak Pihak yang melepaskan sehubungan dengan pihak lain. atau pelanggaran di masa depan. 14.6 Jika ada ketentuan Perjanjian yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apa pun atau dalam keadaan apa pun, validitas, legalitas, atau keberlakuan ketentuan tersebut dalam hal atau keadaan lain apa pun tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apa pun dan karenanya Para Pihak akan berusaha untuk mengganti ketentuan yang tidak sah, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan serupa dan keabsahan, legalitas atau keberlakuan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya. 14.7 Para Pihak dari waktu ke waktu dan setiap saat akan melakukan semua tindakan lebih lanjut tersebut dan melaksanakan serta menyerahkan semua akta dan dokumen lebih lanjut sebagaimana diperlukan secara wajar agar Para Pihak dapat sepenuhnya melaksanakan dan melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan Perjanjian. 15. TEMPAT PENYELESAIAN SENGKETA, HUKUM YANG BERLAKU DAN BIAYA PERADILAN (TAMBAHAN) 15.1 Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan secara damai setiap konflik yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini. Dalam hal sehubungan dengan konflik tersebut, tidak tercapai penyelesaian damai, semua perselisihan yang mungkin timbul antara Konsultan dan Prinsipal akan diselesaikan oleh pengadilan yang kompeten di Yurisdiksi. 15.2 Perjanjian antara Konsultan dan Prinsipal akan diatur secara eksklusif oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Yurisdiksi.