top of page

Penyelamatan Orangutan: Penangkapan Perdagangan Satwa Liar


Orangutan baby on his mother's lap
"ORANGUTAN BABY" sumber: The Independent

Dalam misi penyelamatan yang berani, dua orangutan sumatera berumur lima bulan diambil dari cengkeraman sindikat penyelundupan satwa liar internasional beberapa saat sebelum mereka dijadwalkan untuk diperdagangkan di Medan, Sumatera Utara. Operasi yang berujung pada penangkapan kurir Reza Heryadi (35) ini mengungkap adanya jaringan yang mengakar dalam perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.


Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengungkapkan, “Kami menangkap kurir bernama Reza Heryadi (35) saat sedang mengangkut orangutan di Jalan Sisingamangaraja XII Medan.” Belakangan diketahui bahwa makhluk berharga ini merupakan hasil perburuan tragis di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sebuah situs Warisan Dunia UNESCO yang terkenal dengan kekayaan keanekaragaman hayatinya.


Operasi tersebut merupakan upaya bersama, Pusat Pengelolaan TNGL dan Komisi Keadilan Satwa Liar bekerja sama erat dengan pihak kepolisian untuk membongkar jaringan terlarang ini. Menindaklanjuti intelijen terkait pengiriman orangutan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mencegat kendaraan Reza di Jalan Sisingamangaraja XII pada Rabu, 27 September 2023 dini hari.


Pencarian menyeluruh menemukan dua bayi orangutan, yang dikurung di dalam kandang kawat, sebuah pengaturan darurat yang kejam seperti yang biasa digunakan pada burung. Kandang-kandang ini dilapisi dengan jaring plastik hitam dan sebagian ditutup dengan lakban, menunjukkan betapa tidak berperasaannya perlakuan terhadap makhluk-makhluk yang terancam punah ini.


Setelah aman dalam tahanan pihak berwenang, orangutan jantan dan betina, polisi dan Pusat Pengelolaan TNGL melancarkan penyelidikan untuk menelusuri asal muasal perdagangan tragis ini. Reza diyakini hanya sekedar roda penggerak yang bertugas mengangkut hewan dari wilayah Aceh Tamiang ke Medan. Di bawahnya terdapat dua mata rantai penting dalam rantai tersebut - pemburu dan pembeli awal.


Nasib orangutan ini berada di ujung tanduk karena mereka akan mendapatkan pembeli kedua di Medan. Tragisnya, dalam banyak kasus, bayi orangutan menghadapi dua nasib: mereka diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut atau dijual ke pembeli di dalam negeri. Saat ini, kedua bayi tersebut mendapatkan ketenangan di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.


Palber Turnip, Kepala Pusat Pengelolaan TNGL Wilayah III mengungkapkan, kedua bayi orangutan ini diduga direnggut dari kawasan Aceh Tamiang. Tim juga telah mengumpulkan informasi mengenai identitas pembeli awal makhluk berharga tersebut.


“Saat ini kami bersama Polda Sumut sedang berupaya mencari pemburu tersebut,” tegasnya.


Palber menggarisbawahi, Wilayah III TNGL, khususnya di Kabupaten Langkat hingga Aceh Tamiang, merupakan habitat orangutan yang padat penduduk. Akibatnya, konflik antara manusia dan orangutan sangat tinggi di kawasan ini. Tragisnya, perburuan dan perusakan habitat berkontribusi signifikan terhadap berkurangnya populasi orangutan sumatera.


Yang terpenting, bayi orangutan menjadi target utama karena melonjaknya permintaan di pasar gelap. Penting untuk diketahui bahwa untuk menangkap seekor bayi orangutan, seorang pemburu harus membunuh induknya. Induk orangutan, yang dikenal karena perlindungannya yang tak tergoyahkan, membawa anak-anaknya hingga mereka mencapai usia delapan tahun - sebuah bukti bahwa untuk membawa anak orangutan, maka harus menaklukkan induknya terlebih dulu. Itu berarti perburuan orangutan telah memakan banyak korban, mulai dari induknya yang sengaja dibunuh berikut dengan anaknya yang diperjualbelikan.

Comments


bottom of page