Pendahuluan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. K3 bukan hanya bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan mereka di tempat kerja, yang mencakup pencegahan kecelakaan, pengendalian bahaya, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Menurut Iman Soepomo, keselamatan kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan di tempat kerja yang menggunakan alat atau mesin, dan/atau bahan pengolah berbahaya. Sedangkan kesehatan kerja adalah usaha untuk melindungi tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan kesehatan dan kesusilaan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.
Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem manajemen ini mencakup struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Lingkup keselamatan dan kesehatan kerja mencakup seluruh wilayah kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara selama masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Tempat kerja yang memiliki potensi bahaya harus memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik untuk melindungi pekerja.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut H. W. Heinrich, 88% kecelakaan kerja disebabkan oleh perilaku tidak aman, 10% oleh kondisi lingkungan yang tidak aman, dan sisanya oleh kedua faktor tersebut yang terjadi bersamaan. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan pekerja mematuhi prosedur keselamatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
SMK3 diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yang menyatakan bahwa SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pekerja atau memiliki potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
ISO 45001: Standar Internasional untuk K3
ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Standar ini menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola risiko dan meningkatkan kinerja K3. Dengan menerapkan ISO 45001, organisasi dapat mengurangi insiden di tempat kerja dan menunjukkan komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja.
Kesimpulan
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Peterson Indonesia siap membantu perusahaan Anda dalam mencapai tujuan keberlanjutan, termasuk konsultasi terkait K3 dan klaim sertifikasi ISO 45001. Dengan layanan konsultasi Peterson Indonesia, perusahaan Anda dapat memastikan bahwa sistem manajemen K3 diterapkan dengan baik dan sesuai dengan standar internasional. Hubungi Kami sekarang!!
コメント