top of page

Mengatur Ekspor Limbah Kelapa Sawit: Kebijakan Baru dalam Permendag 2 Tahun 2025

permendag 2 2025, Isy Karim
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim

Latar Belakang Permendag 2 Tahun 2025

Pada awal 2025, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan terkait ekspor produk turunan kelapa sawit. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk seperti limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).


Tujuan Utama

Permendag ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin ketersediaan bahan baku domestik, khususnya untuk program minyak goreng rakyat.

  2. Mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40), yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon.


Poin Penting dalam Kebijakan

  1. Pengaturan Ketat Ekspor: Eksportir harus mendapatkan persetujuan ekspor melalui Sistem INATRADE. Pengajuan harus dilengkapi dengan dokumen seperti nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha (NIB).

  2. Sinkronisasi Antarinstansi: Koordinasi antara kementerian dilakukan untuk menetapkan alokasi ekspor produk turunan kelapa sawit. Keputusan dibuat melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai lembaga terkait.

  3. Pelaporan Realisasi Ekspor: Eksportir diwajibkan menyampaikan laporan bulanan terkait ekspor yang telah direalisasikan maupun yang tidak terealisasi.


Sanksi untuk Pelanggaran

Permendag ini menetapkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan, seperti:

  • Pembekuan izin ekspor.

  • Penangguhan proses penerbitan izin baru.

  • Larangan mengajukan permohonan izin hingga kewajiban pelaporan dipenuhi.


Dampak Bagi Industri

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap pelaku usaha dan industri, termasuk:

  • Industri Biodiesel: Mendapat pasokan bahan baku lebih terjamin untuk mencapai target B40.

  • Eksportir: Menghadapi pengawasan lebih ketat, tetapi mendapat peluang lebih besar untuk berkontribusi pada keberlanjutan.

  • Lingkungan: Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pencemaran akibat limbah kelapa sawit.

Comments


bottom of page