EIA
(HCV, UKL-UPL, Pertek)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Bab II tentang Persetujuan Lingkungan Hidup pada Pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa setiap usaha, kegiatan, atau instansi pemerintah yang mempunyai dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Pemantauan Lingkungan Hidup. Upaya (UKL-UPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku usaha ketika kegiatannya tidak menimbulkan dampak lingkungan hidup yang berarti. Dokumen-dokumen ini mencakup gambaran menyeluruh mengenai proses pembangunan infrastruktur bisnis, termasuk bangunan dan instalasi pabrik, serta penilaian kondisi tanah dan aspek geologi. Selain itu, mereka mengidentifikasi potensi dampak lingkungan, baik limbah cair, padat, gas, atau suara.
Lebih lanjut, dokumen-dokumen ini menguraikan bagaimana pelaku usaha berencana mengelola dan memantau aktivitasnya untuk memitigasi potensi risiko kerusakan lingkungan. UKL-UPL berfungsi sebagai kerangka standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan merupakan prasyarat untuk memperoleh persetujuan atau perizinan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Persetujuan Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang spesifik. Hal ini juga melibatkan analisis potensi dampak dari kegiatan bisnis, yang diselaraskan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kriteria Persetujuan Teknis antara lain memenuhi Baku Mutu Air Limbah, mematuhi Baku Mutu Emisi, menerapkan protokol Pengelolaan Limbah, dan melakukan analisis dampak lalu lintas secara menyeluruh. Proses persetujuan ini memastikan bahwa bisnis menjunjung standar lingkungan tertinggi saat menjalankan operasinya.